No Proses Nomor Perkara Amar Putusan Status
1 Gugatan open_in_new 19/PDT.G/2005/PN.BKN Dalam Pokok Perkara memutuskan bahwa Eksepsi para Tergugat II (termasuk BAPPENAS cukup beralasan dan dikabulkan karena alasan Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, sehingga hakim menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Banding
2 Banding open_in_new 19/PDT.G/2005/PN.BKN Dalam Pokok Perkara memutuskan bahwa Eksepsi para Tergugat II (termasuk BAPPENAS cukup beralasan dan dikabulkan karena alasan Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, sehingga hakim menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Kasasi
3 Kasasi open_in_new 19/PDT.G/2005/PN.BKN Dalam Pokok Perkara memutuskan bahwa Eksepsi para Tergugat II (termasuk BAPPENAS cukup beralasan dan dikabulkan karena alasan Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, sehingga hakim menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Inkracht